PRABUMULIH, KS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
“Sepeda listrik memang praktis dan ramah lingkungan, namun penggunaannya di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya. Terutama anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pengendalian kendaraan yang memadai. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatlantas AKP Marlina, S.H., M.Si, Jumat (24/1/2025).
Disampaikan Kasat Lantas Polres Prabumulih, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 terutama pasal 5 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di sejumlah wilayah yang telah ditentukan dan tidak semua jalan umum bisa digunakan untuk sepeda motor listrik.
Namun, imbauan larangan penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya dilakukan karena di Kota Prabumulih belum ada area jalan khusus sepeda motor listrik.
Lebih lanjut AKP Marlina mengingatkan, agar orang tua lebih bijaksana dalam mengawasi anak-anak mereka, agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Ia juga menegaskan bahwa mematuhi peraturan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
“Penting bagi kita semua untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap sepele keselamatan di jalan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Dengan adanya himbauan ini, Sat Lantas Polres Prabumulih berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban di jalan raya. (dn)