PRABUMULIH, KS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kali ini, petugas meringkus seorang pria berinisial R (40), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap EF (38) warga setempat dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket seberat bruto 5,07 gram.
Kini, dalam operasi terbaru, R ditangkap dengan barang bukti berupa 38 paket sabu dengan berat bruto 7,06 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si didampingi Kanit II Satres Narkoba IPDA Rio Pratama Kristona mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di halaman samping rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram dan 1 dompet kecil berwarna merah dengan motif bunga.
“Barang bukti tersebut ditemukan di tumpukan kayu dekat lokasi penangkapan tersangka,” terang Kasat.
Kasat menerangkan, Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. (DPO) dan rencananya akan dijual oleh tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dengan demikian tersangka dapat di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Sementara dari hasil penyelidikan terhadap pelaku R, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut saat tengah berada di lokasi. Namun, satu pelaku lainnya berinisial IW (DPO) berhasil melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik warna putih, satu ball plastik klip bening, serta uang tunai Rp147.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW (DPO) untuk diedarkan kembali. Jika berhasil menjual seluruh barang bukti, tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000,” ungkapnya. (dn)