PRABUMULIH, KS – Pelaku spesialis pencurian sapi di Kota Prabumulih akhirnya tertangkap. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pria inisial B (45) warga asal Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Sedikitnya, pelaku telah berhasil melakukan kejahatannya di lima lokasi yang ada di kota Prabumulih. Pertama, aksi mencuri dua ekor sapi milik S (33) dilakukan pelaku di Kelurahan Cambai, pada 18 November 2024 lalu. Kedua, dua ekor sapi senilai Rp25.000.000 milik korban R (52) di Kecamatan Cambai dilaporkan dicuri pelaku yang terjadi pada 5 Desember 2024 lalu.
Selanjutnya, pada 1 Januari 2025 kembali menimpa korban B (47) yang kehilangan tiga ekor sapi di Kelurahan Gunung Ibul. Dan keempat, empat ekor sapi senilai Rp40 juta berhasil dicuri pelaku, di Jalan Pelangi yang terjadi pada 10 Januari 2025 lalu. Dan terakhir, pencurian tiga ekor sapi senilai Rp 35 juta berhasil dilakukan pelaku di jalan Pandawa V, RT. 03 RW. 02, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, pada tanggal 15 Februari 2025.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga S.T., M.T mengatakan, pelaku B berhasil ditangkap petugas ketika berada di Jalan PLTU Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, pada Kamis (20/2/2025) malam.
“Polisi melakukan penangkapan saat tersangka berada di Cafe Sumsel 1 PLTU, Gunung Megang. Penangkapan ini juga merupakan hasil operasi Pekat Musi 2025 yang ditujukan untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih,” kata AKP Tiyan Talingga S.T., M.T dalam keterangan tertulisnya.
Saat melancarkan aksinya, kata Kasat Reskrim, modus yang digunakan hampir serupa di setiap kasusnya. Pelaku merusak gembok kandang pada malam hari, membawa sapi menggunakan mobil pick-up Carry warna hitam yang ditutupi terpal pelangi, lalu menjual hewan curian ke luar daerah.
“Menindaklanjuti informasi ini, kita dibantu oleh tim Opsnal Polsek Gunung Megang yang dipimpin IPDA Roberten Nurasidi, S.E. bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil pick-up Carry warna hitam dan 1 terpal penutup bak mobil warna pelangi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pendalaman apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang lebih besar di balik pencurian sapi ini,” tandasnya. (dn)