Dua Pencuri di Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih Ditangkap Polisi

38
Dua Pencuri di Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih Ditangkap Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih akhirnya membekuk dua pria yakni Mardiansyah (35) dan Fahrul Rozi (51), pencuri handphone dan uang milik pegawai Puskesmas Gunung Kemala, Kota Prabumulih, pada Jumat, 24 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Pandan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini dibekuk tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah berlokasi di Desa Sungai Duren Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Informasi diperoleh media ini, pelaku Mardiansyah dan Fahrul Rozi ternyata merupakan residivis pada kasus pencurian dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Polisi mencocokan identitas pelaku dan berkoordinasi dengan personel Polsek Lembak, Polres Muara Enim hingga akhirnya ditangkap pada Jumat, 24 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata pelaku tersebut juga merupakan DPO Polsek Lembak karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Lembak, dan kita amankan Jumat (24/1) sore kemarin,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui saat beraksi, kedua pelaku mengambil empat unit handphone yang sedang di cas beserta uang tunai sebesar Rp 3.250.000 milik para pegawai Puskesmas pada saat mereka tertidur sedang melaksanakan piket jaga malam di Puskesmas Gunung Kemala, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih juga mengungkap pada saat para pegawai Puskesmas tersebut terbangun telah mendapati barang-barang berharga milik mereka sudah hilang dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materi yang ditaksir sebesar Rp 17 juta, hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polsek Prabumulih Barat,” tutupnya seraya menegaskan, atas perbuatannya, dua pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (dn)