PRABUMULIH, KS – Kasus begal terhadap DA (29) di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada 24 September 2024 lalu, ternyata rekayasa. Wanita muda ini nekat membuat laporan palsu di kepolisian demi terlepas dari beban angsuran kredit sepeda motor.
DA pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu setelah diciduk oleh Tim Sunyi Senyap Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat di kediamannya yang berada di Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Jumat (7/2/2025).
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH yang didampingi Kanit Reskrim, IPDA Wendy K, S.Psi., MH membenarkan, adanya pelaku kejahatan atas dugaan pelaporan palsu yang telah diamankan pihaknya tersebut.
“Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi ulang saksi-saksi ternyata peristiwa (begal) tersebut tidak pernah terjadi. DA akhirnya mengakui dan terbukti melakukan pelaporan palsu dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan,” kata IPTU Badarudin dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Kapolsek Prabumulih Barat ini mengungkapkan, kronologis aksi begal dalam laporan palsu dibuat DA kepada polisi dengan berpura-pura sebagai korbannya tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2024 silam, sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam laporannya, kawanan begal rampas secara paksa sepeda motor yang ditunggangi olehnya jenis Honda Beat hitam BG 2535 CK. Bahkan dompet berisi uang Rp1.760.000, kartu ATM BRI dan BNI, KTP, serta kartu BPJS juga dibawa kabur begal. Kejadian ini disebut terjadi di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ditemukan kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh DA. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk DS yang mengaku diberi imbalan Rp50.000 oleh pelaku untuk menjadi saksi palsu dalam kasus tersebut.
Saat dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan saksi, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia beralasan bahwa motifnya membuat laporan palsu adalah agar tidak perlu lagi membayar cicilan motor ke pihak leasing.
Lebih mengejutkan lagi, ia ternyata telah menjual motor yang diklaim hilang tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum ia ingat.
“Di hadapan penyidik, Pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa semata. Ia mengungkapkan bahwa alasan membuat laporan palsu adalah untuk tidak lagi membayar cicilan motornya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku DA , IPTU Badarudin, juga menyebut sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah disita berupa selembar laporan polisi Model B, 3 rangkap BAP saksi korban, 3 rangkap BAP saksi DS, 3 rangkap BAP saksi NR, 3 rangkap BAP saksi TZ, 1 lembar surat keterangan BA sumpah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dibawah sumpah,” tandas Kapolsek Prabumulih Barat seraya menegaskan, pelaku terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (dn)