
PRABUMULIH, KS – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih dibawah kepemimpinan AKP Tiyan Talingga S.T., M.T berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokasi berkedok warung kopi (warkop).
Praktik prostitusi itu terjadi diduga sudah cukup lama di warkop yang berlokasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Satu orang pria renta inisial AK alias AC (77), pemilik warkop tersebut ditangkap polisi usai respons laporan warga yang resah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga S.T., M.T mengungkapkan, penangkapan pelaku AK alias AC (77) yang tercatat sebagai warga Jalan Supeno Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Timur Kota Prabumulih tersebut dalam penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga.
“Pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keresahan masyarakat Kelurahan Sindur dan Cambai yang sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” kata AKP Tiyan Talingga S.T., M.T dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Kasat Reskrim ini, dalam modus operandi dilakukan AK alias AC ini menjualkan korban yang masih di bawah umur itu untuk memuaskan nafsu birahi ke setiap lelaki hidung belang yang datang ke warkop miliknya tersebut.
Kemudian pelaku mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yang datang tersebut sebesar Rp 150.000 setiap kali ada tamu yang datang.
“Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Lebih lanjut AKP Tiyan menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial SS (13), yang diketahui masih tercatat sebagai seorang pelajar di Kota Prabumulih diduga menjadi korban eksploitasi anak.
“Untuk barang bukti kita juga mengamankan beberapa stel pakaiannya sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku AK alias AC akan dikenakan Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 11 dan atau 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau memperniagakan perempuan yang belum dewasa dan atau sengaja mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dn)