PRABUMULIH, KS – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Alipatan Gang Amir Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Selasa, 28 Januari 2025 sekira Pukul 14.45 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si menyampaikan bahwa terduga pelaku adalah Septian alias Kong, yang merupakan Jalan Srikandi Rt. 05 Rw. 05 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
AKP Jonson juga mengaku, awalnya mendapatkan laporan dari warga melalui Command Center terkait adanya aktivitas mencurigakan sering terjadinya transaksi gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Alipatan Gang Amir Rt. 028 Rw. 012 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih,
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan langsung menggeledahnya.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman sekira jam 14.45 Wib, berhasil mengamankan tersangka Septian alias Kong, selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga ketua RW setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,88 gram, seperangkat alat hisap dan satu bal kecil plastik klip bening,” kata Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si melalui keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (dn)