PRABUMULIH, KS – Seorang pria berinisial PR (29), warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Cambai atas dugaan penggelapan handphone milik temannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang di dampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH menyatakan bahwa pelaku PR ditangkap di wilayah Kabupaten Muara Enim pada Sabtu, 8 Februari 2025 setelah setahun menghilang.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah temannya di Kabupaten Muara Enim. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Selain pelaku, kata dia, polisi juga berhasil menyita satu unit handphone Oppo A58 warna hitam milik korban JK (48), warga Jalan Bimo, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih sebagai barang buktinya.
“Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh IPTU Heffi Juliansyah, SH, modus operandi dilakukan pelaku berawal pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu sekira pukul 16.15 WIB. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah korban yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pelaku PR meminjam handphone kepada korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya. Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, pelaku sudah menghilang, membawa pergi handphone korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,-.
“Setelah handphone dipinjamkan, pelaku tidak juga mengembalikannya dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak merespon. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” jelasnya. (dn)