PRABUMULIH, KS – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk cabang Prabumulih dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Magna Cafe, Jumat (12/7/2024).
Kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Kristiya Lutfiasandhi SH MH, dan Branch Manager BRI Prabumulih, Maradong Enrico William, dengan tujuan memfasilitasi kerjasama serta koordinasi antara kedua lembaga terkait penanganan masalah hukum dalam ranah perdata dan tata usaha negara (DATUN).
“Kerjasama ini kami harapkan dapat membuat proses penanganan kasus perdata dan tata usaha negara berjalan lebih efisien dan efektif, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat,” kata Kajari Prabumulih, Kristiya Lutfiasandhi SH MH.
Ia menyatakan, bahwa kerjasama yang dilakukan tak lain merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan.
Karena itu, Kristiya Lutfiasandhi pun berharap, kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dalam upaya memperkuat penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat,” harap dia.
Di kesempatan serupa, Branch Manager BRI Prabumulih, Maradong Enrico William, juga menyampaikan komitmen pihaknya dalam memberikan dukungan penuh dan sinergi demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kerjasama ini mencakup berbagai aspek mulai dari pendampingan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan kolaborasi dalam penanganan kasus,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Adong ini pun menekankan bahwa kerjasama ini diharap dapat meningkatkan kinerja kedua institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Prabumulih.
“Kami percaya bahwa sinergi ini akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi BRI dan Kejari Prabumulih, tetapi juga bagi masyarakat luas yang akan merasakan langsung manfaat dari peningkatan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik,” terangnya.
Dalam konteks penegakan hukum, kerjasama ini diharapkan dapat membantu BRI dalam menangani kasus-kasus perdata yang melibatkan bank, seperti kredit macet atau masalah hukum lainnya yang membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Prabumulih, BRI dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih tenang dan fokus pada pelayanan nasabah.
Sebaliknya, Kejari Prabumulih juga akan mendapat manfaat dari kerjasama ini melalui peningkatan kapasitas SDM mereka. BRI akan memberikan pelatihan dan pendampingan dalam hal manajemen keuangan dan administrasi, yang dapat membantu Kejari dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif.
Selain itu, kerjasama ini juga membuka peluang bagi Kejari Prabumulih untuk memanfaatkan teknologi dan sistem perbankan BRI dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.
Tidak hanya itu, kolaborasi ini juga merupakan bagian dari upaya BRI dan Kejari Prabumulih dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan, diharapkan proses administrasi dan penanganan kasus perdata serta tata usaha negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya secara langsung. (dn)