18.1 C
New York
Rabu, November 6, 2024

Buy now

Suami Diam-diam Nikahi Janda, Istri Sah Buat Laporan ke Polres Prabumulih

PRABUMULIH, KS – Ibu rumah tangga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, berinisial NR, melaporkan sang suami SJ, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih

Pria yang juga warga Gelumbang, Muara Enim itu dilaporkan lantaran menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri. Belakangan istri kedua SJ tersebut diketahui merupakan seorang janda berinisial UV. 

Berdasarkan keterangan Usman Firiansyah, SH, kuasa hukum pelapor NR, menuturkan SJ merupakan suami sah dari NR, dan telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan bukti laporan nomor LP/B/52/II/2024/ Sumsel/Res/PBM/ 26-02-2024.

Usman Firiansyah, SH, Kuasa hukum pelapor NR. (Foto: dok/KSdotcom)

Menurut kuasa hukumnya tersebut, pernikahan SJ dan UV patut diduga melanggar pasal 279 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima hingga tujuh tahun.

“Pernikahan di bawah tangan tanpa sepengetahuan istri sah dan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama merupakan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara,” kata Usman. 

Lebih lanjut Usman menjelaskan, akibat sang suami menikahi janda tersebut, SJ tak memberi nafkah atau pun pulang ke rumah. Bahkan, buah hati dari NR dan SJ merasa terlantar karena tidak pernah mendapatkan nafkah dari sang ayah. 

“Karena itu, kami sangat berharap kepada pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih untuk jadi perhatian atas kasus menimpa klien kami ini, dan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut serta mengambil tindakan tegas terhadap terlapor,” harapnya. 

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim Herli Setiawan SH MH, mengatakan telah menerima aduan tersebut.

Pihaknya akan menerjunkan unit pelayanan perempuan dan anak atau PPA untuk membuat surat perintah penyidikan. Setelah itu pelapor beserta saksi-saksi segera akan diklarifikasi.

“Terlapor telah kita panggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini, Kamis (11/7/2024), terlapor dipanggil lagi. Perkembangannya akan kami infokan,” tandasnya. (dn) 

- Advertisement -spot_img

Baca Berita Lainnya