PRABUMULIH, KS – Team Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih mengungkap Kasus Non TO Operasi Sikat Musi 2024 tindak pidana pencurian atau membeli, menerima gadai barang yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai, IPTU Yogie Melta SSos mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan LP/ B / 11 / VII / 2024 / Sumsel / Polsek Cambai / Polres Prabumulih, tanggal 19 Juli 2024 atas nama pelapor Sumaini (45) warga Jalan Sungai Medang, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang kehilangan 1 unit HP Vivo Y12s warna Black yang terjadi pada Rabu, 02 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Cambai ini menjelaskan, Team Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa handphone korban tersebut ada pada penguasaan pelaku Arif Rahman (32) warga Jalan Kapten Abdullah Kota Prabumulih dan langsung menuju ke lokasi terduga pelaku tersebut.
Setelah dilakukan interogasi singkat, bahwa benar orang tersebut mendapatkan handphone yang patut diduga merupakan hasil dari kejahatan dengan cara gadai dari orang yang tidak dikenal.
“Pelaku mengakui pada saat menerima handphone tersebut dalam keadaan terkunci, dan pelaku menplaz atau me-restart ulang agar terbuka kunci handphone untuk dapat dipergunakan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako guna penyidikan lebih lanjut di Unit reskrim Polsek Cambai,” bebernya. (dn)