PRABUMULIH, KS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Seorang pria berinisial H alias E (38), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Unit I Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit I AIPTU Suripto, segera melakukan penyelidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati tersangka H alias E sedang berada di dalam rumah di kawasan Jalan Arimbi.
Setelah dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu (bong), serta dua lembar plastik klip bening kosong.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial I (DPO). Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut siap diedarkan kepada pembeli,” terang Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson.
Jonson menyebutkan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, kita juga masih memburu I, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut,” tukasnya. (*)