PRABUMULIH, KS – Kuasa hukum dari Ketua LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto, SE sebagai terlapor kasus dugaan penipuan yakni Rida Rubiani SH dan Aliya Atika SH meminta dilakukan gelar perkara ulang terkait kasus tersebut oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Hal tersebut disampaikan Rida Rubiani SH usai mendatangi Sat Reskrim Polres Prabumulih pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan kedua advokat tersebut bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami disini ingin meminta gelar ulang atau keberatan atas penetapan tersangka terhadap Adi Susanto,” kata Rida kepada awak media.
Menurutnya, klien mereka tidak pernah menerima uang langsung dari Wahyuni, yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Uang tersebut diterima oleh saudara DL. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa orang yang menerima uang langsung dari pelapor tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa di balik ini?,” tanya Rida dengan nada penuh rasa penasaran.
Disampaikan dia, pihaknya menyatakan bahwa alasan tersebut menjadi dasar keberatan mereka dan meminta unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih untuk meninjau ulang atau mengadakan gelar ulang agar perkara ini dapat menjadi jelas.
Dirinya melanjutkan bahwa terdapat dua keterangan yang berbeda antara terlapor, pelapor, dan saksi. Namun, sambung Rida pihak kepolisian tidak pernah melakukan konfrontasi untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.
“Ini sangat merugikan klien kami, Adi Susanto. Meskipun dia sudah berstatus tersangka, kita tetap memegang prinsip praduga tak bersalah,” bebernya.
Rida menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah tidak diterapkan dalam penegakan perkara ini.
“Karena itu, kami meminta unit pidum untuk melakukan gelar perkara ulang dengan menghadirkan pelapor, terlapor, dan para saksi, serta bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Terkait dengan rincian kasus penipuan yang dilaporkan, Rida menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan penggelapan uang dengan nominal yang tergolong kecil, yaitu Rp20 juta.
“Kami anggap ini dapat diselesaikan, tetapi mengalami satu kendala yang kami sendiri belum jelas. Makanya kami kesini,” tuturnya.
Lebih jauh Rida menegaskan, mengenai hubungan antara Dela, pelapor, dan terlapor. Disebutkan dia, bahwa Dela adalah saudara dari pelapor Wahyuni dan juga merupakan pegawai dari terlapor Adi Susanto.
“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kami sebagai penasehat hukum untuk menyelesaikan perkara ini dan membuatnya terang benderang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya merasa terbawa-bawa dalam kasus ini karena merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan di tempat Dela bekerja.
“Dia mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menjadi polemik, tetapi kebaikannya justru disalahgunakan oleh pegawainya,” imbuhnya.
Menurut pengakuan kliennya, pelapor pernah bekerja di perusahaan yang dimiliki Adi Susanto. Namun, perusahaan tersebut mengalami kemunduran dan akhirnya tutup.
“Seiring waktu, ternyata diketahui terdapat kesepakatan antara pelapor dengan Dela, yang merupakan saudaranya, dan itu baru diketahui klien kami setelah adanya laporan ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Adi Susanto tidak pernah berkomunikasi atau menyuruh Dela maupun pelapor untuk melakukan kesepakatan apapun terkait pekerjaan di perusahaan kliennya.
“Wahyuni sudah bekerja selama tiga bulan di PT klien saya, tetapi tidak ada komunikasi sebelumnya mengenai kesepakatan apapun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Herli Setiawan SH MH, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait pernyataan keberatan yang disampaikan kuasa hukum Adi Susanto tersebut.
“Kita tidak ada tanggapan, kita sesuai prosedur saja,” singkatnya. (dn)