PRABUMULIH, KS – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih terpilih, WS dilaporkan pengurus sebelumnya karena diduga memalsukan surat dengan merubah spesimen tanda tangan pada rekening bank dan membuat laporan kehilangan buku tabungan atas rekening tersebut.
Diketahui, buku tabungan atas rekening KONI Prabumulih tersebut masih ada pada pelapor dan serah terima kepengurusan KONI Prabumulih yang lama ke baru belum dilaksanakan.
Laporan tersebut sudah diterima Polres Prabumulih dengan nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, Kamis 6 Maret 2025,sekira pukul 12.52 WIB.
“Iya betul, laporannya sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, ST MT ketika dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Diuraikan oleh AKP Tiyan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan perwakilan pengurus KONI sebelumnya yakni M Erwadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt KONI Prabumulih tersebut, diketahui terjadi di salah satu bank yang ada di Prabumulih, pada Senin (13/1/2025) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Bermula ketika saksi happy maria magdalena meminta rekening koran dengan nomor rekening 1510902463 atas nama Koni Prabumulih namun ditolak oleh customer service pihak bank, dikarenakan terlapor (WS, inisial, red) telah merubah spesimen tanda tangan pada rekening bank dan membuat laporan kehilangan buku tabungan atas rekening tersebut.
“Namun buku tabungan tersebut masih ada pada pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor sebagai pemilik spesimen lama tidak lagi bisa digunakan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih,” jelas dia.
“Untuk pasal yang diterapkan dalam kasus yang dilaporkan adalah 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga dengan ancaman sanksinya adalah 7 tahun penjara paling tinggi,” bebernya. (dn)