Gerebek Rumah di Jalan Alipatan Prabumulih, Polisi Temukan Ganja Hampir 1/4 Kilogram

21
Gerebek Rumah di Jalan Alipatan Prabumulih, Polisi Temukan Ganja Hampir 1/4 Kilogram (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Seorang pemuda pengangguran di Kota Prabumulih, inisial TS (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih. Dia diamankan karena menyimpan hampir seperempat kilogram ganja di rumahnya.

Gerebek Rumah di Jalan Alipatan Prabumulih, Polisi Temukan Ganja Hampir 1/4 Kilogram (Foto: Ist/KSdotcom)

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIk MAP melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si, didampingi Kanit II, IPDA Rio Pratama Kristona, mengatakan pelaku TS diamankan di sebuah rumah berlokasi di Jalan Alipatan Gang Baru, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat (28/02/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan polisi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar AKP Jonson.

Gerebek Rumah di Jalan Alipatan Prabumulih, Polisi Temukan Ganja Hampir 1/4 Kilogram (Foto: Ist/KSdotcom)

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kata dia polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 235,9 gram yang dikemas dalam berbagai bentuk.

Diantaranya, 1 paket ganja seberat 123,1 gram dalam plastik klip bening, 3 paket ganja seberat 15,1 gram yang dibungkus kertas koran dan 2 paket ganja seberat 97,7 gram dalam botol permen Xylitol warna ungu, serta 1 tas ungu merk Elevator yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Sementara hasil interogasi awal, Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut diduga milik seorang pria berinisial FAP, warga Kabupaten Muara Enim, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan tersangka, FAP menitipkan barang haram tersebut ke dirinya, sebelum FAP berangkat ke Kota Solo pada Senin (24/02/2025) lalu,” terang Kasat.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita juga saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap FAP (DPO) dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tukasnya. (dn)