Gelapkan Uang Senilai Rp 29,7 Juta, Supervisor MR. D.I.Y Citimall Prabumulih Dibekuk Polisi

46
Gelapkan Uang Senilai Rp 29,7 Juta, Supervisor MR. D.I.Y Citimall Prabumulih Dibekuk Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Supervisor bernama Boppi Setiawan (25) yang bekerja di MR. D.I.Y Citimall Prabumulih, terpaksa diamankan polisi karena diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 29.750.000 milik perusahaan tersebut, pada Selasa (28/1/2025).

Pelaku yang beralamat di Desa Pagar Ruyung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat ini dibekuk tim Resmob Polres Prabumulih saat sedang bekerja di MR. D.I.Y Citimall Prabumulih yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas secara intensif di Mapolres Prabumulih.

“Benar, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana Penggelapan dengan cara ketika pelapor M Agung Wahyudi mengecek email bukti setoran sales yang pada saat dicek didapati bukti setoran sales kurang atau hanya didapati Rp5.103.000,- yang seharusnya disetorkan oleh pelaku Boppi yang merupakan Supervisor toko tersebut sebesar Rp.32.850.000,- serta uang modal miliknya sebesar Rp.2.000.000.-,” kata Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia maka pihak perusahaan MR. D.I.Y mempolisikan Boppi Setiawan ke Polres Prabumulih pada Minggu tanggal 26 Januari 2025.

“Dari pengakuan pelaku Boppi Setiawan, uang milik perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadinya. Kami sudah lakukan sidik dan pelakunya sudah diamankan di MR. D.I.Y Citimall Prabumulih,” ungkapnya.

Penyidik Reskrim Polres Prabumulih pun telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar rangkap resi penyetoran uang ke rekening, satu lembar slip gaji milik pelaku dan lain sebagainya.

Selain itu, dari interogasi yang dilakukan terhadap Boppi Setiawan, ia pun mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan beberapa saksi yang juga bekerja di MR. D.I.Y.

“Kita juga sita bukti surat pernyataan pengakuan Boppi Setiawan menggunakan uang perusahaan, surat rekap resi penjualan dari kasir ke Supervisor tanggal 25 Januari 2025, satu unit handphone Samsung A11 warna hitam, kartu ATM Bank BCA milik pelaku tersebut,” beber AKP Herli Setiawan seraya menegaskan atas perbuatannya, pelaku Boppi Setiawan dijerat Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (dn)