Home Hukum & Peristiwa Edarkan Narkoba, Mucikari Penjual Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba, Mucikari Penjual Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi

3
Edarkan Narkoba, Mucikari Penjual Wanita di Prabumulih Ditangkap Polisi (Foto: KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Empat orang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Terungkap, mereka juga diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa kencan wanita muda.

Keempat pelaku yakni, ER (24) warga Sukajaya Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, AL (18) dan RA (18) keduanya warga Kenten Laut Lorong Syahbudin Kota Palembang. Serta, JO (18) yang merupakan warga Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 20 paket kecil seberat 2,87 gram dan 1 paket sedang seberat 1,86 gram dari sebuah kost-kostan di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekira pukul 19.15 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si kepada media, Selasa, 4 Februari 2025. AKP Jonson mengungkapkan, hasil interogasi petugas terhadap keempat pelaku tersebut, sabu didapat dengan cara membeli dari seseorang inisial JO (yang masuk DPO) di 9 Ilir Palembang seharga Rp 1,4 juta.

“Setelah dilakukan introgasi keempat pelaku mengaku sabu tersebut dibeli mereka dari inisial JO (yang masuk DPO) di 9 Ilir Palembang dengan harga Rp 1,4 juta. Mereka berempat patungan membelinya,” katanya.

Selain narkoba, kata AKP Jonson, keempat pelaku tersebut juga diduga berperan sebagai mucikari penjual wanita ke pria hidung belang dengan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap satu kali kencan.

Dari pengakuan para pelaku, para wanita yang dijual tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Pagar Alam, Palembang dan Kota Prabumulih.

“Sekali kencan wanita muda itu ditawarkan antara harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan,” beber AKP Jonson seraya menegaskan, kasus mucikari perdagangan orang ini juga akan segera ditangani dan didalami lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Sementara untuk sanksi pidana atas penyalahgunaan narkotika, empat pelaku ER, AL, RA , dan JO akan dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (dn)