PRABUMULIH, KS – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN tenaga pengajar PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang baru saja diangkat dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai telah mencoreng marwah dan citra tenaga pengajar di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kota Prabumulih. Kasus ini pun masih bergulir dan diharap ditindak tegas.
Dalam pemeriksaan tim Inspektorat Prabumulih beberapa hari kemarin, diketahui IM (34), oknum guru SD PPPK dan VP (32) PNS seprofesinya tersebut, sempat membantah mereka memiliki asmara, namun keduanya mengakui bukti chatting mesra di antaranya dan sama-sama memiliki status pasangan sah orang lain.
“Perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN,” kata Kuasa Hukum TWP, Rieza Satria SH kepada media ini, Minggu 22 September 2024.
Berdasarkan hal tersebut, TWP melalui penasehat hukumnya meminta pihak Pemerintah Kota Prabumulih agar mengusut tuntas laporan dugaan perselingkuhan istri kliennya tersebut.
Tidak hanya itu, pihak Kuasa Hukum TWP juga meminta agar PJ Wali Kota Prabumulih dan Inspektorat tegas serta profesional dalam menangani laporan yang melibatkan oknum ASN guru SD di Prabumulih tersebut.
“Kami berharap PJ Wali Kota Prabumulih menyikapi kasus ini tidak main-main, Dikarenakan oknum guru tersebut adalah sosok panutan anak-anak di sekolahnya dimana perilakunya akan menjadi cermin. Selaku abdi negara yang dalam hal ini adalah PNS dan PPPK harus benar-benar menjaga moral di dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Penanganan perkara ini juga, kata Rieza, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dugaan perselingkuhan ini menurut kami adalah salah satu Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga kami memohon kepada PJ Wali Kota, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya dapat bertindak tegas, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” terang dia.
“Khususnya IM yang statusnya guru PPPK di SD negeri, untuk ditindak dengan tegas sesuai dengan omongan Bapak Pj Walikota Prabumulih H Elman di apel pagi beberapa bulan lalu yang menyebut, bagi ASN dan PPPK kedapatan selingkuh, maka akan ditindak tegas dan dipecat,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM dan Irban Investigasi, Novrin Maladi SH kepada wartawan, membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru ASN dan PPPK yang diduga selingkuh tersebut.
Menurutnya, IM (34), oknum guru SD PPPK dan VP (32), PNS seprofesinya tersebut, sempat membantah keduanya memiliki hubungan asmara. Tetapi, keduanya tidak membantah soal chatingan mesra di antara mereka meski sama-sama sudah beristri sah dan bersuami sah.
“Iya laporannya sudah masuk ke Inspektorat Prabumulih Selasa (17/9) oleh suami VP, hari ini tadi baru dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan, Rabu (18/9/2024) lalu. (dn)