PRABUMULIH, KS – Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa bulan, akhirnya Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap seorang tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.
Pelaku yang diketahui berinisial Joko Purnomo yang merupakan pelaku ketiga dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di lokasi sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan informasi terbaru yang dikumpulkan oleh tim yang Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Nendri, S.H.
Pelaku Joko akhirnya diamankan di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Kabupaten Muara Enim pada awal April 2025.
Sebelumnya, dua pelaku lain yakni FB (inisial, red) telah lebih dulu ditangkap dan diserahkan ke kejaksaan. Sementara pelaku Joko berhasil diamankan pada 7 April 2025 di Simpang Lima Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.
“Dengan ditangkapnya JP (Joko Purnomo), lengkap sudah ketiga pelaku yang terlibat dalam pencurian jalur pipa minyak yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 85.150.000,- bagi perusahaan,” terang Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si saat di konfirmasi awak media.
Saat ini pelaku Joko telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“Atas kasus ini, para tersangka bakal di bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tukasnya. (*)