Belum Ada Kejelasan dari Pemkot Pagar Alam, Pemilik Lahan Ancam Pagari Bandara Atung Bungsu

46

PAGAR ALAM, KSdotcom – Persoalan ganti rugi lahan di kawasan bandar udara (Bandara) Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, kota Pagaralam, Sumsel, ternyata masih belum tuntas. Bahkan, warga pemilik lahan di lokasi tersebut mengancam akan memagari lahan milik mereka.

Hal itu diungkapkan Usman Firiansyah SH, Kuasa Hukum dari Arbiansyah, seorang warga yang mengklaim memiliki lahan seluas 19.858 m2 yang berada tepat berdirinya bangunan sebagai pusat pengendali lalu lintas pesawat dan kawasan gerbang utama bandara Atung Bungsu saat menggelar konferensi pers di Kota Prabumulih, Jumat, 21 Juni 2024.

“Kami akan mengambil alih Bandara Atung Bungsu lantaran terdapat sebagian lahan seluas 19.858 m2 milik klien yang hingga saat ini tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pagar Alam selaku penyedia lahan,” ungkap Usman Firiansyah.

Menurut dia, pihaknya saat ini sudah melayangkan somasi untuk kedua kalinya ke Pemerintah Kota Pagar Alam, tepatnya pada tanggal 12 Juni 2024 yang lalu. Lantaran, somasi pertama yang dilayangkan sebelumnya tidak ada jawaban sama sekali.

Karena itu, lanjut Usman, pihaknya pada somasi kedua kali ini memberikan waktu 20×24 jam atau 20 hari kepada Pemkot Pagar Alam untuk mencari solusi terkait hal tersebut.

“Apabila tidak ada solusi maka dengan segala hormat kami yang memiliki alas hak yang sudah dijamin oleh UU Agraria dimana dijelaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak tertinggi atau hak penuh maka kami akan pasang patok di tanah klien kami,” tandasnya. (dn)