PRABUMULIH, KS – Unit Pidum dan Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, berhasil mengamankan Wiyono (30), pelaku penodongan di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Warga Dusun 1 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim itu, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (7/8/2021) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku penodongan tersebut. Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pelaku ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) sekira pukul 13.00 wib. Korbannya adalah Widia Puspita Sari (21) warga Air Cikdam Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, dengan cara pelaku memukul korban kemudian mencekik korban sehingga korban tidak sadarkan diri kemudian pelaku mengambil barang korban berupa 1 unit handphone merk xiomi dan uang sebesar Rp 600 ribu,” ungkapnya.
AKP Jailili menuturkan, akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Prabumulih. Alhasil selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih serta handphone Xiomi warna hitam berikut uang tunai Rp 600 ribu milik korbannya.
“Dari laporan korban itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam setelah laporan anggota kita mengetahui keberadaan para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan,” terangnya. (dn)