MUARAENIM, KS – Kebun karet seluas 1,5 hektar dan kayu alam milik warga Dusun 6 Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, belakangan diketahui mengalami kerusakan yang signifikan.
Kerusakan yang telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir ini, diduga kuat akibat dampak endapan lumpur pembuatan jalan atau limbah aktivitas perusahaan PT ME yang dilakukan di sekitar lokasi desa tersebut.
“Klien kami sudah menderita sekitar 10 tahun tidak bisa menyadap dan sebagian besar lahan kebun tidak bisa dikelola karena adanya endapan lumpur termasuk diduga adanya kerusakan aliran sungai (DAS),” ungkap Usman Firiansyah SH, Kuasa Hukum Hasman, salah satu pemilik kebun karet yang terdampak kerusakan tersebut kepada awak media ini, Selasa (8/11/2022).
Ia menyampaikan keresahan atas dugaan dampak pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya bahkan sudah beberapa kali melayangkan surat ke kantor PT ME, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga semena-mena terhadap kebun milik rakyat.
“Jalan tersebut sudah hampir 19 tahun dibuat oleh PT Medco Energy dan masih aktif sampai sekarang apalagi akan beroperasi sumur baru atau pengaktifan sumur lama. Permasalahan ini pernah disampaikan dengan cara meminta mobil untuk tidak lewat jalan tersebut, namun diabaikan,” katanya.
Usman menegaskan, bahwa pihak perusahaan dinilai telah melanggar perundang-undangan Nomor 32 tahun 2009 yang diatur dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 53 dan Pasal 54 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apabila perusahaan abai dan nyata-nyata merusak lingkungan hidup lebih baik stop operasi dan angkat kaki dan orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut harus dipenjara dan cabut izin operasi perusahaan,”
“Karena ini negara hukum, jangan biarkan para perusak lingkungan hidup hidup semena-mena di bumi pertiwi, apabila kita tidak menegakan aturan lingkungan hidup maka hancurla negara kita,” bebernya.
Dalam hal ini, sambung Usman, pihaknya juga melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM RI dan segera meminta Komnas HAM untuk turun melakukan pemantauan lapangan atas aduan tersebut.
“Kita minta Komnas Ham RI turun ke lokasi. Negara wajib melindungi warga negara dan negara tidak boleh kalah ketika ada orang atau badan usaha yang diduga merusak lingkungan hidup. Siapapun harus patuh pada aturan khususnya aturan lingkungan hidup. Jangan sampai terkesan perusahan kebal hukum dan rakyat menderita, hukum tumpul pada pemodal,” cetusnya. (dn)