PALEMBANG, KS – Terekam kamera CCTV di tempat kerjanya, seorang wanita inisial NA (30) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengalami sejumlah luka lebam setelah dianiaya mantan suaminya. Rekaman video CCTV itupun beredar viral disejumlah akun media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, pelaku awalnya memberanikan diri mendatangi NA di TKP karena diduga sudah mendapat izin rujuk dari ayah korban.
Akan tetapi, setiba pelaku di TKP dan membicarakan hal itu dengan korban, korban dengan tegas menolak ajakan rujuk tersebut.
Pelaku yang emosional langsung menganiaya korban, dan menendang lalu memukul beberapa bagian tubuh korban secara membabi buta, sehingga korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya di lokasi tersebut. Penganiayaan itu terekam kamera CCTV.
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono mengatakan, korban NA dianiaya mantan suaminya diduga karena menolak diajak rujuk setelah bercerai 1 tahun lamanya.
“Menurut informasi, korban memang seorang janda. Laporannya sudah kita terima,” ujar Kompol Budi Hartono dikutip dari detikcom, Jumat (4/3/2022).
Dikatakan dia, kejadian penganiayaan itu terjadi di salah satu penginapan di kawasan Sukarami, Palembang yang merupakan tempat korban bekerja pada Kamis (30/1/2022), sekira pukul 16.14 WIB.
“Iya kabarnya seperti itu, korban menolak diajak rujuk oleh pelaku sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Rekaman CCTV,” kata Budi. (dn)