PRABUMULIH, KS – Seorang pria diduga pengedar narkoba di belakang Pasar Kota Prabumulih dibekuk tim Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (22/9/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Pria dimaksud yakni Virgiawan, yang disergap petugas di kawasan Jalan Prof M Yamin RT.05 RW.08 Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 2,98 gram.
“Tersangka Virgiawan dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Prabumulih. Kami sudah mengintainya sebelumnya,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH kepada KSdotcom, Kamis (23/9/2021) pagi.
Penangkapan tersangka ini, merupakan hasil dari tindak lanjut informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Prabumulih menyebutkan, Jalan Prof M Yamin tepatnya di belakang Pasar Kelurahan Pasar 2, Prabumulih Utara masih sering terjadi transaksi narkoba.
Hingga tim opsnal Silent Wolf Unit II Sat Narkoba Polres Prabumulih beranggotakan, Heri Ganteng, Koyong Ariel Topeng, Apri Woless, Ari Brantas, Andi Wangdu, dan Agung Kolpah kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dalam informasi tersebut.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian akhirnya mengamankan tersangka saat sedang duduk sendirian di sekitar lokasi rumahnya. Lalu, setelah melakukan penyergapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dalam rumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,98 gram sebanyak 18 paket hemat yang sudah siap untuk diedarkan.
“Setelah kami geledah, kami menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang diakui tersangka miliknya,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, masih mendalami asal barang haram yang didapati oleh tersangka tersebut. Dari kejahatannya, tersangka Virgiawan akan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 , UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dn/ek)