PRABUMULIH, KS – Tim Gurita Polres Prabumulih menangkap seorang pelaku penganiayaan kepada anak di bawah umur di Jalan Gunung Kemala RT.002 RW.002 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Pelaku yang ditangkap berinisial RO (18) warga Gunung Kemala, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili SH MSi mengatakan kejadian penganiayaan terhadap korban berinisial EF (14) warga setempat tersebut terjadi pada Senin (3/8/2020) yang lalu, sekira pukul 09.00 WIB di pondok depan rumah korban yang berada di Jalan Gunung Kemala RT.002 RW.002 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Orang tua korban berinisial EK (47) yang tak diterima anaknya mendapat perlakuan seperti itu kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian, lalu diproses oleh petugas dan melakukan penyelidikan di TKP.
Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya sedang berada di dalam rumah pamannya berlokasi di Jalan A Roni Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku RO pada Minggu (3/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat itu korban sedang bermain kelereng bersama teman-temannya di depan rumah korban, lalu pelaku yang sedang duduk di pondok depan rumah korban mendekati korban dan memaksa untuk meminta uang yang dimiliki oleh korban, namun korban menolak hingga akhirnya pelaku kesal dan mendorong kepala korban sebanyak 3 kali dan menendang kaki sebelah kiri korban serta memukul badan belakang korban,” kata AKP Jailili SH MSi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan hasil visum korban dari pihak rumah sakit juga menyimpulkan bahwa terdapat luka lecet di beberapa bagian badan pada diri korban. Selain itu, kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku RO juga pernah membuat sebuah video dirinya yang beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Instagram sedang mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih untuk diproses hukum. Atas tindakannya, pelaku juga terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (dn)