PRABUMULIH, KS – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haramnya. Seperti dilakukan seorang pria terduga kurir narkoba di kawasan Prabu Jaya, Kota Prabumulih, ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Pelaku dimaksud yakni, Darmawan (41), yang bertempat tinggal di Jalan Komar RT 02 RW 03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Putih Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih yang digawangi Katim Hari tinjak, Samsu cakep, Jep Jagok, Tara Batman, serta Yanto Kejam, dan Riski Kuncit dengan barang buktinya berupa 7 paket sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH mengatakan pelaku Darmawan ditangkap di lokasi kediamannya pada Kamis (2/9/2021) sore, sekira pukul 16.45 WIB.
Menurut Kasat Narkoba, pelaku Darmawan ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang hendak dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Komar RT 02 RW 03, Prabu Jaya. Alhasil, anggota tim opsnal Unit 1 Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Darmawan berikut barang buktinya,” ujar AKP Yulia dalam keterangannya kepada KSdotcom, Jumat (3/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 7 paket butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram yang disimpan di saku celana pendek yang dipakai oleh pelaku. Dan saat itu juga terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dan di berperan sebagai kurir. Kita terus upayakan melakukan pengembangan, darimana terduga pelaku memperoleh barang haram tersebut,” pungkasnya. (dn)