PRABUMULIH, KS – Tim Opsnal Singo Timur Selu Bae Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, menangkap satu pelaku pencurian sepeda, Jumat (25/6/2021) malam.
Tim yang dipimpin IPDA Haryoni Amin SH berhasil meringkus Rizky Rahmad Saputra alias Eki (20) warga Jalan Aru Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekira pukul 23.00 WIB saat sedang nongkrong di pinggir rel kereta api belakang RS Bunda Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi melalui Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan satu pelaku pencurian sepeda tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan terkait aksi tindak pidana pasal 363 KUHP satu unit sepeda merk wimcycle,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Bougenville Perumahan Vinayaka IV Rt.006 Rw.009 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Minggu (28/3/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
“Pelaku masuk ke teras depan rumah korban dengan cara membuka pagar rumah korban lalu pelaku langsung mengambil 1 unit sepeda merk Wimcycle warna hitam kuning milik korban tersebut yang sedang diletakkan oleh korban di teras depan rumahnya, kemudian pelaku membawa pergi sepeda milik korban tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Kanit Reskrim, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
“Pelaku berikut barang buktinya tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur, dan sementara pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidikan,” tukasnya. (dn/ek)