PRABUMULIH, KS – Robin alias Bobot (38) warga Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih nekat mencuri spare part alat berat. Polisi langsung menangkap Robin bersama temannya, Eko Jamroni (26), warga yang sama dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku ini belakangan diketahui sudah meresahkan warga setempat. Namun akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim Singo Prabu Selu Bae Polsek Prabumulih Timur di kediamannya masing-masing, Senin (14/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
“Keduanya berhasil kita bekuk setelah anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menemukan sejumlah barang bukti, dan mengungkap para pelaku pencurian suku cadang alat berat jenis Grader ini,” kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH, Rabu (16/2/2022).
Kanit Reskrim menjelaskan, aksi pencurian Spare Part Alat Berat yang dilakukan Robin alias Bobot dan Eko Jamroni tersebut terjadi di Batching Plant milik PT Kris Jaya Perkasa yang berada di Jalan Gotong Royong RT.003 RW.005 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, pada Jumat (4/2/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam Batching Plant tersebut dengan merusak pagar yang terbuat dari seng dan pelaku mengambil onderdil atau alat spare part grader merk caterpillar yang berada di dalam bak mobil Daihatsu Hiline warna hitam,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dn)