PRABUMULIH – Tim Opsnal Macan Putih Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih menggerebek praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Hasilnya, satu orang pelaku inisial NP (31), tercatat sebagai warga Jalan Cempedak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, berhasil diamankan polisi.
Bersama tersangka, juga disita barang bukti berupa 8 paket bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu, beserta kotak rokok dan satu buah pirek kaca bekas.
Informasi dihimpun, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (26/2/2022) yang lalu, sekira pukul 15.00 WIB. Bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakan yang berada di Jalan Samosir Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Putih Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Prabumulih dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Rudi Hartono SH dan Kanit 1, IPDA Asmuni S Sos bersama anggota personel lainnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan.
Tak berapa lama petugas tiba di TKP, seorang pria dengan gerak gerik terlihat sedang berada dalam rumah, sehingga polisi mencoba mendekati rumah kontrakan yang tak lain dihuni NP. Kedatangan polisi saat itu, rupanya sempat diketahui oleh pelaku tersebut, hingga NP mencoba melarikan diri.
Namun berkat kesigapan tim Macan Putih, pelaku NP berhasil diamankan petugas. Tanpa membuang waktu, saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitaran TKP tersebut.
Alhasil, barang bukti berupa 8 paket sabu berhasil ditemukan di lantai dekat pelaku berdiri. Selanjutnya, bersama pelaku NP barang bukti tersebut diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui memang benar baru sudah menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Pelaku mengakui barang bukti tersebut didapatnya dari seseorang di desa Air Itam, PALI,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH dalam keterangannya diterima media ini, Selasa (1/3/2022).