PRABUMULIH, KS – Terduga pengedar ganja Ariko Ira Wibowo, diringkus Tim Macan Putih Sat Narkoba Polres Prabumulih. Barang bukti narkoba jenis ganja seberat ½ kilogram lebih berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat dan kepolisian, menyebutkan pelaku Ariko Ira Wibowo berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, pada Kamis (17/32022) sekira pukul 14.15 WIB.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bakal ada pengiriman ganja dari luar daerah ke Prabumulih. Dari laporan itu, Tim Macan Putih diperintahkan untuk menyelidiki.
Dalam penyelidikan yang dipimpin kanit IPDA Asmuni, dengan anggota personilnya Sos, Katim Holix Beringas, Hajend, Hari Manis, Rendi Terkam, Tara Batman, Yantok Kejam, ternyata benar ada paket berisi ganja.
Paket itu dibungkus menggunakan kertas korban diselimuti kantong kresek warna hitam. Disaksikan aparatur desa setempat, polisi menggeledah badan Ariko Ira Wibowo. Setelah dibongkar isi paketan tersebut ternyata berisi ganja kering seberat 600 gram atau ½ kilogram lebih.
Polisi berupaya mengembangkan kasus tersebut ke jaringan lainnya. Namun Ariko Ira Wibowo masih tutup mulut. Hingga kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Prabumulih,” singkatnya.
Atas perbuatannya, pelaku Ariko Ira Wibowo dapat dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dn)