Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Daerah · 8 Des 2021 WIB

Tim Kalong Polsek Rawas Ilir Bekuk Residivis Pencuri Sawit


 Tim Kalong Polsek Rawas Ilir Bekuk Residivis Pencuri Sawit (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Tim Kalong Polsek Rawas Ilir Bekuk Residivis Pencuri Sawit (Foto: Ist/KSdotcom)

MURATARA, KS – Tim Kalong Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, kembali meringkus satu orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (6/12/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB. 

Pelaku dimaksud yakni Beo Syahputra (27) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Ia tak berkutik saat petugas menangkapnya saat berada di kediamannya di lokasi tersebut.

“Ini yang keempat kalinya, pelaku melakukan pencurian. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim kepada wartawan.

Kapolsek menjelaskan, aksi pelaku Beo melakukan pencurian kali ini dilakukannya di Kebun kelapa sawit di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kebun tersebut diketahui milik korban Aman Nadiyanto yang merupakan Kepala Desa (Kades) Mekarsari.

“Tersangka beraksi dengan seorang temannya yang kini daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dari pohonnya tanpa izin dari korban dengan menggunakan alat berupa egrek.

“Buah kelapa sawit hasil curian tersebut dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan dengan cara dipanggul,” bebernya.

Aksi pelaku pada saat itu diketahui oleh saksi. Dan sempat ditegur saksi. Namun  pelaku tidak menghiraukan dan masih tetap memanen buah kelapa sawit milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 43 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.000 Kg dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 3.090.000.

“Barang bukti (BB) yang diamankan 43 janjang buah kelapa sawit,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut PHR Regional 1 Resmikan Shuji Camping Ground

8 Juni 2023 - 03:05 WIB

Flyover Patih Galung Prabumulih Kini Gelap Gulita, Mengejutkan Ternyata Ini Penyebabnya

5 Juni 2023 - 12:55 WIB

Libur Panjang, PT KAI Divre III Palembang Siapkan 12.068 Tiket Kereta Api

1 Juni 2023 - 10:34 WIB

Waspada Bandit Curanmor Mengincar, Semalam 3 Motor Warga Perum Arda Prabumulih Raib Dicuri

31 Mei 2023 - 18:08 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Truk Tangki Tabrak Pengendara Motor Di Depan Apotek Tugu Kecil Prabumulih Hingga Tewas

15 Mei 2023 - 22:10 WIB

Trending di Daerah