PRABUMULIH, KS – Tim gabungan dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Prabumulih bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Prabumulih menggelar operasi pajak kendaraan bermotor di Kota Prabumulih. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban pajak dan kelengkapan surat kendaraan bermotor di Bumi Seinggok Sepemunyian.
“Kami melakukan razia bersama dengan Dishub dan kepolisian untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan roda dua, roda tiga maupun roda empat,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan, Donny Andrivan, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan jika pada razia tersebut, tim Samsat dan pihak kepolisian melakukan pengecekan tunggakan pajak bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau menunggak pajak.
“Kemudian dari pihak kepolisian itu sendiri melakukan pengecekan terhadap kelengkapan kendaraan, seperti spion dan lain-lain sebagainya,” kata dia.
Razia tersebut, sambung Donny, digelar selama tiga hari kedepan, dimulai hari ini hingga Rabu (10/8/2022) mendatang, dalam rangka meminimalisir angka tunggakan objek pajak kendaraan bermotor di Prabumulih.
Dalam gelar razia itu juga, Donny menjelaskan jika pihaknya menyediakan mobil Samsat keliling untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan, agar tidak lagi mengantri di kantor dan bisa langsung membayar di tempat atau lokasi dimana Samsat keliling berada.
“Kita juga memberlakukan pembayaran di tempat dengan menempatkan mobil Samling (Samsat Keliling). Dan itu sangat mempermudah sekali bagi masyarakat, jadi bisa langsung membayar di tempat,” tuturnya. (dn)