PRABUMULIH, KS – Sedikitnya, tiga tower operator seluler di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) disegel oleh tim gabungan dari sejumlah instansi terkait, Selasa (13/7/2021).
Ketiga tower yang berada di tiga lokasi wilayah berbeda tersebut diantaranya, di Kelurahan Cambai, Kelurahan Sukajadi dan Kelurahan Anak Petai tersebut disegel karena dinilai belum memiliki izin yang lengkap untuk berdiri alias Illegal.
Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Prabumulih, serta sejumlah instansi terkait yakni Diskominfo, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), serta pihak kelurahan dan kecamatan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kota Prabumulih, Wingki S Kom MSi mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena tiga tower tersebut masing-masing tidak memiliki izin lengkap.
“Seharusnya sebelum mendirikan Tower tersebut pihak perusahaan pemilik Tower Base Transceiver Station (BTS) itu wajib mengantongi perizinan yang sah terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, lanjut dia juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangun (IMB) tentang pendirian menara telekomunikasi.
“Ini upaya kita melakukan penertiban, kita sudah berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait. Ternyata tower-tower ini tidak memiliki izin yang sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas tower jaringan seluler yang berdiri tanpa izin. Setidaknya, ada 3 tower yang akan disegel dalam dua hari kedepan.
“Iya besok atau lusa kita akan melakukan tindakan penyegelan terhadap tiga tower yang berdiri tanpa izin. Ketiganya berada di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Prabumulih, Hartono SE saat dibincangi KSdotcom di Pemkot Prabumulih, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, proses pengecekan atas berdirinya bangunan tower tersebut telah dilakukan oleh pihaknya secara bersama, baik pengecekan izin bangunan di tingkat Kecamatan, pemanfaatan lahan lingkungan, hingga izin persetujuan warga masyarakat sekitar lokasi tower.
Akan tetapi, lanjutnya karena pihak dari tiga menara Base Transceiver Station (BTS) itu diduga mengabaikan surat peringatan, maka penyegelan terpaksa akan dilakukan oleh pihaknya.
“Berdirinya tower-tower ini apakah sudah sesuai ketentuan berlaku atau tidak sebelumnya sudah kita lakukan pengecekan baik melalui kecamatan, maupun di kominfo,” kata dia. (dn/ek)