Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 23 Nov 2022 WIB

Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 5,7 M


 Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 5,7 M (Foto: KSdotcom) Perbesar

Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 5,7 M (Foto: KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka korupsi oleh tim jaksa tersebut yaitu Pejabat Bawaslu Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, dan M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.

“Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Prabumulih,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dalam keterangan pers, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu Kota Prabumulih mendapat dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.

Namun, di perjalanan penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

“Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.834.093.068,” ungkap Kajari Prabumulih.

“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terhadap para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” tutupnya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 482 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terungkap! Lokasi Video Pasangan Selingkuh Hello Kitty Direkam, Penyebar Diburu Polisi

19 Maret 2023 - 15:59 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum yang Diduga Pasangan Selingkuh di Prabumulih

18 Maret 2023 - 19:22 WIB

Polisi Selidiki Video Mesum Hello Kitty di Prabumulih, Diduga Diperankan Pasangan Selingkuh

18 Maret 2023 - 10:33 WIB

Sambut HBP Ke-59, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah

18 Maret 2023 - 00:02 WIB

Sambut Ramadhan, Ketua Demokrat Prabumulih Bagikan Sembako ke Dhuafa

16 Maret 2023 - 09:12 WIB

Nobar Pidato Politik Ketum AHY, Demokrat Prabumulih Tegak Lurus dan Siap Menangkan Pemilu 2024

14 Maret 2023 - 23:10 WIB

Trending di Nasional