Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 5 Jun 2021 WIB

Tersembunyi di Bangsal Batu Bata, Penampungan Minyak Mentah di Talang Jimar Prabumulih Terbongkar


 Tersembunyi di Bangsal Batu Bata, Penampungan Minyak Mentah di Talang Jimar Prabumulih Terbongkar, Jumat (4/6/2021). (Foto : KSdotcom) Perbesar

Tersembunyi di Bangsal Batu Bata, Penampungan Minyak Mentah di Talang Jimar Prabumulih Terbongkar, Jumat (4/6/2021). (Foto : KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Satu titik penampungan minyak mentah ilegal di kawasan Jalan Talang Jimar Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih dibongkar anggota Tim Khusus Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dan Tim BKO Operasional Polres Prabumulih, Jumat (4/6/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Lokasi yang tersembunyi di bangsal batu bata milik H PD (inisial, red), warga setempat ini membuat kegiatan ilegal itu nyaris tak terpantau aparat keamanan. 

Setidaknya dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak ratusan ton crude oil (minyak bumi) milik PT Pertamina EP dan sejumlah unit mobil truk angkutan, diketahui 4 unit diantaranya masing-masing bernopol BG-8742-CF, BG-8738-CF, BG-8737-CF, BG-8739-CF.

Informasi terakhir didapat KSdotcom, dua orang sopir angkutan tersebut yakni IS, BH, dan seorang kernetnya, SM juga turut diamankan petugas di Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dikonfirmasi KSdotcom, Sabtu (5/6/2021), membenarkan adanya pengungkapan tersebut serta mengamankan ratusan ton minyak mentah dari lokasi penampungan ilegal di wilayah hukumnya tersebut.

“Iya benar, namun sementara kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta masih mendalami kasus ini,” ujarnya seraya belum memberikan keterangan secara detail terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini maupun para pelaku yang telah diamankan oleh pihaknya.

Namun Kasat Reskrim menegaskan, bahwa penampungan minyak mentah tanpa izin dari pihak berwenang termasuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam UU tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana,” tukasnya. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 4,918 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kelurahan Karang Raja dan Majasari Masih Alami Kekeringan, 30 Ribu Liter Air Bersih Demokrat Prabumulih Kembali Didistribusikan

1 Oktober 2023 - 10:22 WIB

Matangkan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Sumatera Selatan

27 September 2023 - 13:38 WIB

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Trending di Daerah