PRABUMULIH, KS – Satu titik penampungan minyak mentah ilegal di kawasan Jalan Talang Jimar Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih dibongkar anggota Tim Khusus Pertamina EP Asset 2 Prabumulih dan Tim BKO Operasional Polres Prabumulih, Jumat (4/6/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Lokasi yang tersembunyi di bangsal batu bata milik H PD (inisial, red), warga setempat ini membuat kegiatan ilegal itu nyaris tak terpantau aparat keamanan.
Setidaknya dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak ratusan ton crude oil (minyak bumi) milik PT Pertamina EP dan sejumlah unit mobil truk angkutan, diketahui 4 unit diantaranya masing-masing bernopol BG-8742-CF, BG-8738-CF, BG-8737-CF, BG-8739-CF.
Informasi terakhir didapat KSdotcom, dua orang sopir angkutan tersebut yakni IS, BH, dan seorang kernetnya, SM juga turut diamankan petugas di Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dikonfirmasi KSdotcom, Sabtu (5/6/2021), membenarkan adanya pengungkapan tersebut serta mengamankan ratusan ton minyak mentah dari lokasi penampungan ilegal di wilayah hukumnya tersebut.
“Iya benar, namun sementara kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta masih mendalami kasus ini,” ujarnya seraya belum memberikan keterangan secara detail terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini maupun para pelaku yang telah diamankan oleh pihaknya.
Namun Kasat Reskrim menegaskan, bahwa penampungan minyak mentah tanpa izin dari pihak berwenang termasuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam UU tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana,” tukasnya. (dn/ek)