PRABUMULIH, KS – Kegiatan operasional dan pelayanan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk sementara waktu ditutup. Hal ini diketahui, lantaran sejumlah pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan segala aktivitas kantor Kejari Prabumulih tersebut terhitung sejak hari ini, Kamis, 24 Juni 2021 hingga akan dibuka kembali pelayanan pada Senin, 28 Juni 2021 mendatang. Sementara, untuk pelayanan secara online Kejari Prabumulih masih tetap melayani seperti biasanya dengan cara dapat menghubungi ke nomor hotline : 08117807186.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH, membenarkan adanya perihal penutupan sementara aktivitas perkantoran Kejari Prabumulih akibat paparan virus Corona.
Menurutnya, beberapa orang pegawai Kejari Prabumulih yang positif Covid-19 berdasarkan tes hasil PCR Swab. Sebagian diantaranya sedang menjalani isolasi.
“Ada beberapa pegawai terkonfirmasi covid mas,” tutur Taufik saat dikonfirmasi KSdotcom melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Kamis (24/6/2021).
Kajari Prabumulih mengakui, dengan kondisi tersebut tentunya sangat berdampak pada seluruh kegiatan pelayanan masyarakat khususnya di Kejari Prabumulih. Termasuk pengurusan tilang kendaraan bermotor. Namun, aktivitas persidangan tetap berjalan secara virtual atau online.
“Kita mau semprot dulu lingkungan kantor (Kejari Prabumulih). Untuk sidang tetap online,” tutupnya.(dn/ek)