PRABUMULIH, KS – Sanksi tegas akan diberikan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, bila terbukti terlibat dalam politik praktis.
Sebagai ASN, hendaklah tetap menjaga sikap netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan, SH MM kepada awak media belum lama ini.
“Kita akan berikan sanksi tegas apabila ada ASN yang terbukti tidak netralitas dan memihak pada salah satu partai politik,” katanya.
Menurutnya, sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melibatkan diri dalam politik praktis, baik di pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) telah diatur dan sesuai dalam perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps, dan Kode Etik PNS, serta PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Karena itu, Indra pun berharap pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 tidak ada ASN di Lingkungan Pemkot Prabumulih yang terlibat politik praktis dan terdampak sanksi akibat tidak netral.
“Jadi kami mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap bersikap netral di tahun politik seperti sekarang ini,” tegas Indra seraya mengingatkan juga ASN agar menjaga kekompakan dan tak mudah terpecah belah saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang. (dn)