PRABUMULIH, KS – Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan, terhadap pihak pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, apabila Developer PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) tidak memiliki perizinan sebagaimana diberlakukan.
“Di perumahan itu akan kita buat juga, kita pasang tulisan kalau bangunan itu tidak memiliki izin, bangunan tidak ada izin akan kita pasang,” tegas Ridho dibincangi awak media usai menghadiri paripurna di DPRD Kota Prabumulih, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, pihaknya telah memberikan kelonggaran bagi setiap pelaku usaha yang mengurus perizinan. Selain itu, penindakan ini bukan sebagai penghambatan investasi di kota Prabumulih.
“Surat legal dan tidak legal itu harus dihormati juga dan dilengkapi, bukan maksud menghambat tapi perizinan harus ada,” kata dia.
Sementara, Lurah Gunung Ibul Kota Prabumulih, Fitriyadi SH juga menyebutkan, pihak developer dari PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) belum lama ini sudah menyerahkan dokumen perizinan. Akan tetapi, dokumen yang diserahkan pengembang perumahan tersebut tidak sesuai.
“Setelah kita surati, pihak developer menyerahkan company profil mereka dan setelah kita periksa ke DPMPTSP ternyata perumahan yang viral (memasang pagar di depan rumah warga) kemarin belum memiliki IMB,” terangnya.
Diungkapkan Fitriyadi, dokumen company profil yang disampaikan developer itu memuat perizinan namun diperuntukkan perumahan lain dengan objek lokasi berbeda. “IMB dalam company profil itu untuk perumahan lain mungkin GPI 1 dan lokasinya beda,” bebernya.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan yang selanjutnya menindaklanjutinya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih untuk melakukan penegakan aturan yang diberlakukan.
“Satpol PP selaku penegak perda akan menindaklanjutinya. Kita hanya melaporkan saja hasil temuan kita di lapangan,” imbuhnya.
“Ada sekitar 20 rumah di perumahan itu dan seluruhnya tidak ada IMB, selain itu pembiayaan perumahan tidak melalui bank namun pribadi sehingga tidak diketahui,” tandasnya. (dn/ek)