Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 14 Jul 2021 WIB

Terancam Disegel! Developer yang Tutup Akses Rumah Warga di Prabumulih Miliki Dokumen Izin Berbeda


 Terancam Disegel! Developer yang Tutup Akses Rumah Warga di Prabumulih Miliki Dokumen Izin Berbeda (Foto: KSdotcom/dok) Perbesar

Terancam Disegel! Developer yang Tutup Akses Rumah Warga di Prabumulih Miliki Dokumen Izin Berbeda (Foto: KSdotcom/dok)

PRABUMULIH, KS – Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan, terhadap pihak pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, apabila Developer PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) tidak memiliki perizinan sebagaimana diberlakukan.

“Di perumahan itu akan kita buat juga, kita pasang tulisan kalau bangunan itu tidak memiliki izin, bangunan tidak ada izin akan kita pasang,” tegas Ridho dibincangi awak media usai menghadiri paripurna di DPRD Kota Prabumulih, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, pihaknya telah memberikan kelonggaran bagi setiap pelaku usaha yang mengurus perizinan. Selain itu, penindakan ini bukan sebagai penghambatan investasi di kota Prabumulih.

“Surat legal dan tidak legal itu harus dihormati juga dan dilengkapi, bukan maksud menghambat tapi perizinan harus ada,” kata dia.

Sementara, Lurah Gunung Ibul Kota Prabumulih, Fitriyadi SH juga menyebutkan, pihak developer dari PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) belum lama ini sudah menyerahkan dokumen perizinan. Akan tetapi, dokumen yang diserahkan pengembang perumahan tersebut tidak sesuai.

“Setelah kita surati, pihak developer menyerahkan company profil mereka dan setelah kita periksa ke DPMPTSP ternyata perumahan yang viral (memasang pagar di depan rumah warga) kemarin belum memiliki IMB,” terangnya.

Diungkapkan Fitriyadi, dokumen company profil yang disampaikan developer itu memuat perizinan namun diperuntukkan perumahan lain dengan objek lokasi berbeda. “IMB dalam company profil itu untuk perumahan lain mungkin GPI 1 dan lokasinya beda,” bebernya.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan yang selanjutnya menindaklanjutinya ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih untuk melakukan penegakan aturan yang diberlakukan.

“Satpol PP selaku penegak perda akan menindaklanjutinya. Kita hanya melaporkan saja hasil temuan kita di lapangan,” imbuhnya.

“Ada sekitar 20 rumah di perumahan itu dan seluruhnya tidak ada IMB, selain itu pembiayaan perumahan tidak melalui bank namun pribadi sehingga tidak diketahui,” tandasnya. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 1,797 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Demokrat Prabumulih Distribusikan Air Bersih Setiap Harinya

26 September 2023 - 20:51 WIB

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bertahun-tahun Diusulkan, Talud Tengah Kota Prabumulih Tak Kunjung Diperbaiki

8 September 2023 - 11:48 WIB

Terbukti Berpolitik, ASN di Prabumulih Disanksi Tegas

7 September 2023 - 21:26 WIB

Demokrat Prabumulih Pilih Fokus Susun Jurus Menangkan Pileg

1 September 2023 - 12:59 WIB

Partai Demokrat Menang Harga Mati! Bacaleg di Prabumulih Gaungkan Ekonomi Kerakyatan

31 Agustus 2023 - 15:48 WIB

Trending di Daerah