LAHAT, KS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat melimpahkan kasus dugaan korupsi dana kelurahan yang dilakukan mantan Lurah Pasar Bawah Periode 2016-2020, Edy Sahrun (58) ke Kejari setempat, Selasa (25/5/2021).
Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat dengan membawa tersangka Edy Sahrun ke kantor kejaksaan. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas pendukung lainnya.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK melalui Kanit Pidkor Polres Lahat, Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi, menuturkan pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini telah dinyatakan lengkap (P21).
“Jadi kegiatan kami yaitu menindaklanjuti status P21 itu yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Lurah Pasar,” katanya kepada awak media, Selasa (25/5/2021).
Dalam hal ini, kata dia berkas perkara kasus tersebut oleh pihaknya telah dilengkapi dan telah dinyatakan P21 (Berkas Lengkap) oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Fitrah SH MH didampingi Kasi Pidsus, Anjasra Karya SH dan Kasi Inteligen, Faisyal Basni SH mengaku, akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang dalam waktu dekat ini.
“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Faisyal.
Dijelaskan Kasi Intel, pada tahun 2019, Kelurahan Pasar Bawah mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp 370.138.000 yang dicairkan selama dua tahapan. Namun, saat pencairan tahap I sebesar 185.000.000, tersangka malah menyelewengkan dana itu sebesar Rp 184.050.000 untuk kepentingan pribadi.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dana kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat tahun 2019.
Ditambahkan juga oleh Anjasra Karya SH, jika pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari kedepan sambil melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.
“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” urai Anjas.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Lahat mengusut dugaan korupsi tersebut atas hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat. Tersangka Edy Sahrun saat menjabat diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan tahun anggaran 2019 pada tahap I dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 184.050.000.
Penggunaan kucuran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah tersebut diduga diselewengkan lurah untuk kepentingan pribadi seperti bisnis diluar daerah, bisnis jual beli aspal di Bogor, serta keperluan pribadi untuk membayar hutang. Sehingga anggaran APBN yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur ini tidak dilaksanakan alias fiktif. (dn/ek)