Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 14 Jul 2022 WIB

Simpan Sabu Seberat 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi 


 Simpan Sabu Seberat 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Simpan Sabu Seberat 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

OKUSELATAN, KS – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Iwan Wahyudi.,SH, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Arfanol Amri dan KBO, AKP Hardan HS, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres setempat, siang tadi Kamis (14/07/2022), menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.

Kemudian, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39) di kediamannya yang berlokasi di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin pada Rabu (13/07/2022).

Dari barang bukti yang diamankan, petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka,” kata Kompol Iwan Wahyudi.

Lebih lanjut disampaikan Wakapolres ini, bahwa sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian, dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

“Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 junto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terungkap! Lokasi Video Pasangan Selingkuh Hello Kitty Direkam, Penyebar Diburu Polisi

19 Maret 2023 - 15:59 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum yang Diduga Pasangan Selingkuh di Prabumulih

18 Maret 2023 - 19:22 WIB

Polisi Selidiki Video Mesum Hello Kitty di Prabumulih, Diduga Diperankan Pasangan Selingkuh

18 Maret 2023 - 10:33 WIB

Sambut HBP Ke-59, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah

18 Maret 2023 - 00:02 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudi Firmansyah Dicatut

13 Maret 2023 - 20:45 WIB

Nenek di Prumnas Prabu Indah Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi karena Sakit Tak Kunjung Sembuh

12 Maret 2023 - 20:12 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal