Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 14 Jul 2022 WIB

Simpan Sabu Seberat 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi 


 Simpan Sabu Seberat 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Simpan Sabu Seberat 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi (Foto: Ist/KSdotcom)

OKUSELATAN, KS – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Iwan Wahyudi.,SH, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Arfanol Amri dan KBO, AKP Hardan HS, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres setempat, siang tadi Kamis (14/07/2022), menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.

Kemudian, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39) di kediamannya yang berlokasi di Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin pada Rabu (13/07/2022).

Dari barang bukti yang diamankan, petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka,” kata Kompol Iwan Wahyudi.

Lebih lanjut disampaikan Wakapolres ini, bahwa sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian, dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.

“Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tersangka kita kenakan Pasal 114 junto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Prabumulih, Pelaku Sakit Hati saat COD dengan Korban

10 Juni 2023 - 16:52 WIB

Trending di Daerah