PALEMBANG, KS – Satu orang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari lalu di Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, akhirnya dibekuk Anggota Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku dimaksud yakni Iwan (46) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Ia berhasil diringkus polisi tidak jauh dari rumahnya di lokasi tersebut.
Bersama pelaku Iwan, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa, dua buah mata gergaji merk sandflex, satu buah tang, satu buah rantai motor dalam keadaan putus, satu buah pas dengan ukuran 12 inch, satu buah potongan besi ukuran 20 cm, serta sehelai kaos oblong lengan pendek warna orange hitam dan sebuah tas yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.
“Pelaku Iwan merupakan DPO dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah Putra kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Ia juga menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku lain yang terlibat kasus pencurian Pipa Pertamina hingga mengakibatkan pihak korban tersebut mengalami kerugian berkisar puluhan juta rupiah.
“Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polrestabes dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik. Atas perbuatannya, pelaku dapat kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (dn/ek)