Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 27 Mei 2021 WIB

Satu Pelaku DPO Pencurian Pipa Pertamina di Tepian Sungai Ogan Jakabaring Dibekuk Polisi


 Pelaku Iwan, DPO Kasus Pencurian Pipa milik PT Pertamina berhasil diamankan Anggota Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) kemarin, sekira pukul 16.30 WIB. (Foto : Ist/KSdotcom) Perbesar

Pelaku Iwan, DPO Kasus Pencurian Pipa milik PT Pertamina berhasil diamankan Anggota Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) kemarin, sekira pukul 16.30 WIB. (Foto : Ist/KSdotcom)

PALEMBANG, KS – Satu orang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari lalu di Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, akhirnya dibekuk Anggota Unit Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku dimaksud yakni Iwan (46) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Ia berhasil diringkus polisi tidak jauh dari rumahnya di lokasi tersebut.

Bersama pelaku Iwan, petugas juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa, dua buah mata gergaji merk sandflex, satu buah tang, satu buah rantai motor dalam keadaan putus, satu buah pas dengan ukuran 12 inch, satu buah potongan besi ukuran 20 cm, serta sehelai kaos oblong lengan pendek warna orange hitam dan sebuah tas yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.

“Pelaku Iwan merupakan DPO dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah Putra kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Ia juga menyampaikan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku lain yang terlibat kasus pencurian Pipa Pertamina hingga mengakibatkan pihak korban tersebut mengalami kerugian berkisar puluhan juta rupiah.

“Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polrestabes dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik. Atas perbuatannya, pelaku dapat kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (dn/ek)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Libur Panjang, PT KAI Divre III Palembang Siapkan 12.068 Tiket Kereta Api

1 Juni 2023 - 10:34 WIB

Waspada Bandit Curanmor Mengincar, Semalam 3 Motor Warga Perum Arda Prabumulih Raib Dicuri

31 Mei 2023 - 18:08 WIB

Demo di KPK dan Kejagung, Gerakan-PEBI Sebut Negara Tidak Boleh Kalah dengan Koruptor

24 Mei 2023 - 19:03 WIB

Truk Tangki Tabrak Pengendara Motor Di Depan Apotek Tugu Kecil Prabumulih Hingga Tewas

15 Mei 2023 - 22:10 WIB

Bentuk Pembinaan Kerohanian, Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ajak WBP Gelar Pengajian Rutin

5 Mei 2023 - 21:10 WIB

Petak Jalur Dinyatakan Aman, Perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang Normal Kembali

5 Mei 2023 - 07:40 WIB

Trending di Nasional