Resmob Polres Prabumulih Tangkap Dua Sejoli Pelaku Curanmor, Begini Modusnya

31
Resmob Polres Prabumulih Tangkap Dua Sejoli Pelaku Curanmor, Begini Modusnya (Foto: ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Tim Resmob Sat Reskrim Prabumulih mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dari halaman parkir sebuah minimarket di kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam pengungkapan kasus curanmor itu polisi menangkap dua orang sejoli diduga sebagai pelakunya, yakni Roy Sitompul (35) warga asal Tangerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Keduanya beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart berlokasi di Jalan RA. Kartini Depan Alfamart Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Rabu 15 Januari 2025, sekira pukul 13.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, modus kejahatan curanmor yang dilakukan dua pelaku tersebut sebelum kejadian dengan cara menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban yang diketahui bernama Badrun (68) warga Jalan Amri Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, tepatnya pada Selasa 14 Januari 2025.

“Salah satu dari pelaku sempat meminjam motor korban, kemudian pelaku memalsukan kunci motor korban tersebut, dan pada hari yang sama pelaku mengembalikan motor sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, kata dia, pada Rabu 15 Januari 2025 ketika korban Badrun sedang belanja di Alfamart di lokasi TKP tersebut tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku yang mana menanyakan keberadaan korban.

“Korban menjelaskan saat itu bahwa ia sedang berada di Alfamart Sukajadi, kemudian pada saat keluar dari Alfamart motor milik korban sudah hilang tidak ada lagi di parkiran,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim ini menjelaskan, atas kejadian tersebut korban Badrun membuat laporan kepolisian dan langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan petugas ketika sedang berada di Warung Nasi yang berada di Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB.

“Terhadap kedua pelaku ini sudah ditahan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Herli seraya menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Prabumulih terus mengejar para pelaku curanmor lain yang meresahkan masyarakat. (dn)