Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 13 Mei 2022 WIB

Resahkan Warga, Pencuri Berikut Penadah Buah Sawit di Desa Karya Mulya Prabumulih Diringkus Polsek RKT


 Resahkan Warga, Pencuri Berikut Penadah Buah Sawit di Desa Karya Mulya Prabumulih Diringkus Polsek RKT (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Resahkan Warga, Pencuri Berikut Penadah Buah Sawit di Desa Karya Mulya Prabumulih Diringkus Polsek RKT (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Masyarakat Desa Karya Mulya Unit 7 Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, diresahkan dengan adanya aksi pencurian disertai pengancaman terhadap warga setempat.

Aksi brutal dan sepak terjang, Pipin Haryanto (31) warga Dusun 1 Desa Karya Mulya, RKT yang diduga pelakunya itu terhenti sudah saat tim Buser Unit Reskrim Polsek RKT berhasil meringkusnya, Rabu (11/5/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.

Bukan hanya sang pelaku, Johanes Efrada (38) warga Dusun 4 Desa Karya Mulya, RKT yang diduga sebagai penadah hasil curian buah sawit Pipin juga turut diamankan polisi.

Penangkapan pelaku dan penadah buah sawit tersebut dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kapolsek RKT, IPTU Kosim didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Samsuriyanto, Jumat (13/5/2022).

Kedua tersangka Pipin dan Johanes ditangkap petugas di kediamannya masing-masing di lokasi Desa Karya Mulya tersebut. Menurut Kanit Reskrim, keduanya berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek RKT guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku Pipin ditangkap oleh anggota Polsek RKT di dalam rumahnya dan setelah di introgasi pelaku mengakui selama 4 kali telah menjual buah sawit ke tempat penjual milik Johanes yang berada di Dusun 4 Desa Karya Mulya. Petugas pun saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Johanes dirumahnya sendiri,” terang Aiptu Samsuriyanto.

Lebih lanjut disampaikan dia, sebelumnya Unit Reskrim Polsek RKT menerima laporan dari korban atas dugaan pencurian buah sawit milik Risman (59) warga Dusun 2 Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, yang terjadi di Desa Karya Mulya Unit 7, RKT, Kota Prabumulih, pada Kamis (31/5/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Korban mendapatkan informasi bahwa kebun miliknya dipanen oleh orang tak dikenal. Sesampainya di lokasi kejadian, Risman melihat sudah ada tumpukan buah sawit yang telah dipanen.

Korban pun mendatangi rumah Kadus setempat untuk memberitahukan kejadian tersebut, lalu mengajaknya bersama-sama mengecek kembali ke kebun sawit milik korban tersebut. Tak berapa lama di TKP, tepatnya pukul 17.30 WIB, datang Pipin bersama satu rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan membawa palang kayu untuk alat angkut buah sawit yang diduga sebagai pelakunya tersebut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 27 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB ke Polsek RKT,” bebernya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Prabumulih, Pelaku Sakit Hati saat COD dengan Korban

10 Juni 2023 - 16:52 WIB

Trending di Daerah