PRABUMULIH, KS – Masyarakat Desa Karya Mulya Unit 7 Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, diresahkan dengan adanya aksi pencurian disertai pengancaman terhadap warga setempat.
Aksi brutal dan sepak terjang, Pipin Haryanto (31) warga Dusun 1 Desa Karya Mulya, RKT yang diduga pelakunya itu terhenti sudah saat tim Buser Unit Reskrim Polsek RKT berhasil meringkusnya, Rabu (11/5/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.
Bukan hanya sang pelaku, Johanes Efrada (38) warga Dusun 4 Desa Karya Mulya, RKT yang diduga sebagai penadah hasil curian buah sawit Pipin juga turut diamankan polisi.
Penangkapan pelaku dan penadah buah sawit tersebut dibenarkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kapolsek RKT, IPTU Kosim didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Samsuriyanto, Jumat (13/5/2022).
Kedua tersangka Pipin dan Johanes ditangkap petugas di kediamannya masing-masing di lokasi Desa Karya Mulya tersebut. Menurut Kanit Reskrim, keduanya berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek RKT guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku Pipin ditangkap oleh anggota Polsek RKT di dalam rumahnya dan setelah di introgasi pelaku mengakui selama 4 kali telah menjual buah sawit ke tempat penjual milik Johanes yang berada di Dusun 4 Desa Karya Mulya. Petugas pun saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Johanes dirumahnya sendiri,” terang Aiptu Samsuriyanto.
Lebih lanjut disampaikan dia, sebelumnya Unit Reskrim Polsek RKT menerima laporan dari korban atas dugaan pencurian buah sawit milik Risman (59) warga Dusun 2 Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, yang terjadi di Desa Karya Mulya Unit 7, RKT, Kota Prabumulih, pada Kamis (31/5/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.
Korban mendapatkan informasi bahwa kebun miliknya dipanen oleh orang tak dikenal. Sesampainya di lokasi kejadian, Risman melihat sudah ada tumpukan buah sawit yang telah dipanen.
Korban pun mendatangi rumah Kadus setempat untuk memberitahukan kejadian tersebut, lalu mengajaknya bersama-sama mengecek kembali ke kebun sawit milik korban tersebut. Tak berapa lama di TKP, tepatnya pukul 17.30 WIB, datang Pipin bersama satu rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan membawa palang kayu untuk alat angkut buah sawit yang diduga sebagai pelakunya tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 27 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB ke Polsek RKT,” bebernya. (dn)