Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

PALI · 26 Mar 2021 WIB

Rekomendasi Belum Ditindaklanjuti, KASN Surati Bupati PALI


 Foto : ilustrasi (Ist/net) Perbesar

Foto : ilustrasi (Ist/net)

PALI, KS – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat ke Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Surat KASN tersebut bernomor B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, yang diteken langsung Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (11/02/2020).

Dalam isi surat tersebut KASN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan catatan kami bahwa rekomendasi KASN melalui surat Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 belum saudara tindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan:

Pasal 32:

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Pasal:

Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besifat mengikat.

3. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas, rekomendasi bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Oleh karena itu, kami menegaskan kepada Saudara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dalam surat kami Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.

4. Berdasarkan substansi surat rekomendasi Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020, kami merekomendasikan kepada Saudara Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

(1) Segera melakukan pegangkatan terhadap 8 (delapan) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor : 649/PANSEL/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 yaitu:

a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Kepala Pendapatan Daerah;

c. Kepala Dinas Pendidikan;

d. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;

e. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;

f. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

g. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu;

h. Kepala Dinas Kesehatan;

(2) Segera melaksanakan Seleksi Terbuka terhadap 14 (empat belas) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang saat ini lowong sebagai berikut:

a. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;

b. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;

c. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;

d. Kepala Dinas Ketahan Pangan;

e. Kepala Dinas Koperasi dan UKM;

f. Kepala Dinas Pekerjaan Umum;

g. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

h. Kepala Dinas Pertanian;

i. Kepala Dinas Sosial;

j. Kepala Dinas Perhubungan;

k. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;

l. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja;

m. Kepala Dinas Perikanan;

n. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakayat;

5. Tindak lanjut tersebut agar segera dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah surat ini diterima.

6. Apabila sampai dengan akhir triwulan tahun 2021 Rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegaiwaian dan Pejabat Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

7. Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinyah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemeberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat ditarik Kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Surat tersebut ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KKKS Pertamina EP Adera Field Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Al-Muttaqin

16 Februari 2023 - 17:15 WIB

Pertamina EP Adera Field Berhasil Tingkatkan Produksi Migas

16 Februari 2023 - 17:09 WIB

GM Zona 4 dan FM Adera Field Silaturahmi ke Korban Kecelakaan Rig NREM

16 Februari 2023 - 17:03 WIB

FM PEP Adera Field dan Pendopo Field Silaturahmi dengan Kapolres PALI

16 Februari 2023 - 16:56 WIB

Perdana, Sagarurung Festival di PALI Pecahkan Rekor Panggang dan Makan 2022 Ekor Ikan Asap

12 Desember 2022 - 18:31 WIB

Truk Tangki BBM Pertamina Kecelakaan Tunggal Hingga Terbakar di PALI

12 Mei 2022 - 20:50 WIB

Trending di Nasional