PRABUMULIH, KS – Gejolak sosial masyarakat senantiasa mengiringi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Tak terkecuali di kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setidaknya, ratusan orang warga dari tujuh kelurahan di kota nanas itu, diantaranya Kelurahan Tanjung Raman, Patih Galung, Tanjung Telang, Gunung Kemala, Muara Dua, Anak Petai dan Kelurahan Prabumulih, melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Prabumulih, Rabu (30/3/2022).
Massa itu mendesak agar pihak dari PT Berau Geophysical Prospecting (BGP) membayar uang kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan Seismik 3D. Selain itu, mereka meminta pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Rumah kami rusak la dari seismik ini, uji la nak dibayar kamis tadi tapi yang nak dibayarnyo itu dak sesuai dengan total yang kami terimo awalnyo sebesar Rp1,9 juta tapi nak dibayar cuma berapo ratus ribu,” ungkap Asnela.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa diterima langsung oleh Ketua dan wakil ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, H Ahmad Palo SE dan Ir Dipe Anom serta seluruh anggota Komisi III di ruang rapat DPRD Prabumulih.
Mediasi pun dilakukan yang dihadiri oleh Humas PT BGP, Nawang Tri Indra dan Head Of Comrel & CID Regional 1 Sumatera – Sumatera Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti serta Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK SH MH dan Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.
Meski berlangsung alot, hasil rapat mediasi itu PT BGP menyatakan akan membayar uang kompensasi bagi warga yang terdampak tersebut paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Humas PT BGP, Nawang Tri Indah mengaku sudah ada kesepakatan dari hasil mediasi. Pihaknya pun bakal membayarkan ganti rugi sesuai kerusakan dengan deadline waktu 30 April 2022.
“Kita di Pali sudah selesai, Muara Enim dalam proses dan Prabumulih dalam waktu dekat kita selesaikan,” terangnya dibincangi awak media usai kegiatan mediasi tersebut.
Adanya perselisihan yang dibayar dengan yang dijanjikan, kata Nawang, hal tersebut merupakan normal saja, karena ada kerusakan yang berbeda dimana kalau kerusakan banyak agak tinggi nilai ganti rugi dan kalau kerusakan sedikit juga lebih rendah nilai ganti ruginya dan semua mengacu daripada tingkat kerusakan. (dn)