Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 1 Mar 2022 WIB

Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polres OKU Selatan


 Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polres OKU Selatan (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polres OKU Selatan (Foto: Ist/KSdotcom)

OKU SELATAN, KS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan musnahkan sebanyak 175 unit knalpot racing hasil sitaan dari pengendara kendaraan roda dua di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel. 

Pemusnahan ratusan knalpot racing ini dikemas pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH yang didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan, Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Muriyanto., SH, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Johan Safri dan PJU lainnya. 

Hadir juga Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, Kajari OKU Selatan, Kusri., SH, Wakil Ketua DPRD OKU Selatan dan Undangan lainnya.

Pemusnahan ratusan knalpot racing ini diawali dengan pencopotan knalpot kendaraan roda dua yang disita lantaran sering membuat bising di jalanan kota Muara Dua dan sekitarnya.

“Ada 175 knalpot racing kendaraan roda dua dari berbagai macam merk yang kami musnahkan. Pelengkap kendaraan ini kami sita dalam operasi yang dilakukan Satlantas Polres OKU Selatan,” ungkap Kapolres pada keterangan persnya di halaman Mapolres OKU Selatan. Selasa (01/03/2022).

Dikatakan Kapolres pemusnahan 175 knalpot racing ini jika dikalkulasikan dengan uang mencapai kisaran 45 juta rupiah. Knalpot racing ini merupakan hasil dari razia Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan selama 7 bulan terakhir, dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai Februari 2022.

Menurut Kapolres, tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres OKU Selatan ini karena penggunaan atribut kendaraan ini tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat melanggar.

“Itu sudah diatur dalam Pasal 282 ayat I UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, penggunaan knalpot racing selain bising juga berpengaruh terhadap kinerja mesin kendaraan dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Selain melakukan pemusnahan, Kapolres OKU Selatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan asesoris kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita minta masyarakat agar menggunakan knalpot asli dari pabrikan. Untuk diketahui, tindakan tegas yang kami lakukan tidak sebatas operasi saja, jika ditemukan masih melanggar aturan, tetap akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tawuran Remaja di Prabumulih Diduga Antar Geng, Polisi Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

14 September 2023 - 10:49 WIB

Bakal Lapor Balik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades di Muara Enim yang Dituduh Tiduri Istri Warga

21 Juli 2023 - 11:00 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Prabumulih Gelar Donor Darah

14 Juli 2023 - 22:48 WIB

Aksi Pelemparan Batu di Gemawang Muara Enim, Tiga Kaca Truk Jadi Korban

17 Juni 2023 - 16:44 WIB

Cekcok soal Ekonomi hingga Diminta Cerai, Suami di Prabumulih Tega Bunuh Istri

12 Juni 2023 - 20:31 WIB

Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Prabumulih, Pelaku Sakit Hati saat COD dengan Korban

10 Juni 2023 - 16:52 WIB

Trending di Daerah