Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 18 Jul 2022 WIB

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba yang Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas


 Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba yang Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas (Foto: KSdotcom) Perbesar

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba yang Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas (Foto: KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Seorang narapidana (Napi) yang masih mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial SZ alias ENG diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

Hal tersebut terungkap setelah Tim Sat Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap satu orang kaki tangan ENG yakni Ferdiansyah (38) di kawasan simpang Jalan Kenari Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam press release yang digelar Polres Prabumulih dipimpin Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SH SIk MSi MIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH, Senin (18/7/2022) dijelaskan, bahwa dari pelaku Ferdiansyah, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9,44 gram.

“Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi dengan seseorang inisial J dari kabupaten Muara Enim. Dan pada waktu ditangkap dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 9,44 gram yang dikemas dengan klip plastik bening didalam kotak rokok merk AHA,” ujar Kompol Ikrar Potawari.

Menurut keterangan pelaku Ferdiansyah, kata Wakapolres, bahwa sabu tersebut didapat dari pria berinisial SZ alias ENG yang merupakan seorang Napi dari Lapas Merah Mata Palembang melalui seorang pria berinisial J.

“Yang mana sebelumnya tersangka melakukan transaksi di Jalan Kenari Kelurahan Pasar 1, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan,” terangnya seraya menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan siapa saja jaringan tersangka ini. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas, karena ada keterlibatan dari seorang Napi.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya. (dn)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terungkap! Lokasi Video Pasangan Selingkuh Hello Kitty Direkam, Penyebar Diburu Polisi

19 Maret 2023 - 15:59 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum yang Diduga Pasangan Selingkuh di Prabumulih

18 Maret 2023 - 19:22 WIB

Polisi Selidiki Video Mesum Hello Kitty di Prabumulih, Diduga Diperankan Pasangan Selingkuh

18 Maret 2023 - 10:33 WIB

Sambut HBP Ke-59, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah

18 Maret 2023 - 00:02 WIB

Sambut Ramadhan, Ketua Demokrat Prabumulih Bagikan Sembako ke Dhuafa

16 Maret 2023 - 09:12 WIB

Nobar Pidato Politik Ketum AHY, Demokrat Prabumulih Tegak Lurus dan Siap Menangkan Pemilu 2024

14 Maret 2023 - 23:10 WIB

Trending di Nasional