PRABUMULIH, KS – Tim gabungan dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, berhasil mengungkap satu pelaku komplotan pencurian spesialis pecah kaca mobil yang menggondol Dana BOS senilai Rp 107 juta milk SMA Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Satu pelaku yang berperan sebagai pilot yang berhasil ditangkap polisi itu adalah Maradona alias Dona, warga Jalan Garuda No.556 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau.
Sedangkan, empat pelaku lainnya masing-masing berinisial, RA, AN, HI, dan NP masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Keempatnya pun diimbau agar segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku tersebut.
“Saya berikan waktu tiga kali 24 jam untuk menyerahkan diri. Setelah tiga kali 24 jam tidak menyerahkan diri, saya mohon maaf kita akan lakukan upaya paksa. Itu saja, terima kasih,” tegas Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH memberikan peringatan terhadap komplotan bandit pecah kaca yang telah membuat resah masyarakat kota Prabumulih tersebut.
Dalam gelar press release di Mapolsek Prabumulih Timur, Kamis (8/4/2021) siang tadi, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, satu pelaku dari lima komplotan bandit pecah kaca tersebut yang berhasil ditangkap tersebut berperan sebagai penggambar situasi dan pilot saat beraksi kejahatan mereka.
Tersangka Maradona alias Dona berhasil diamankan polisi di daerah Cimahi, Bandung Jawa Barat pada Selasa tanggal 06 April 2021 yang lalu, sekira jam 03.30 WIB.
“Pelaku Maradona alias Dona kabur melarikan diri ke Kota Cimahi dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat saat keberadaannya diketahui petugas pada Senin tanggal 29 Maret 2021 yang lalu,” ujar Kapolres.
Ia mengatakan, pengejaran tersangka Dona pun terus dilakukan hingga tim gabungan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH berangkat ke provinsi Jawa Barat untuk mencari pelaku tersebut.
Selama delapan hari, lanjut AKBP Siswandi, tim gabungan melakukan pencarian tersangka Maradona di provinsi Jawa Barat. Hingga akhirnya, tepat pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira jam 03.30 wib petugas mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka Maradona di rumah kontrakannya yang berlokasi di daerah Cimahi, Jawa Barat.
“Dengan di back up oleh Tim Resmob Polrestabes Bandung, kita langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan pelaku tersebut. Selanjutnya tim mendobrak pintu rumah kontrakan pelaku dan langsung berhasil diamankan,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Maradona berupa uang tunai Rp 1 juta, 1 unit TV merk Ciko 19 inchi warna hitam. “Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dn/ak)