PRABUMULIH, KS – Satu diantara tiga pelaku komplotan kejahatan jalanan (jambret) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur ditangkap Buser, Senin (24/5/2021) kemarin.
Pelaku yang diamankan polisi tersebut, masih dibawah umur yakni SN (15), yang dibekuk petugas sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB di Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim. Satu rekannya yakni Apriyanto MS (24) warga Jalan Lingkar Cambai No. 57 RT 03 RW 03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih lebih dulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Prabumulih.
Sedangkan, pelaku lainnya berinisial SA diketahui hingga kini belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. Namun, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan terhadap satu pelaku komplotan jambret tersebut.
Menurut Kanit Reskrim, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran terlibat dalam melakukan penjambretan satu unit handphone jenis Oppo A5 2020 warna putih kilau milik korbannya, Ranti Santika (20) warga Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim bersama dua rekannya tersebut di Jalan Toman Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (15/10/2020) silam, sekira jam 23.00 WIB.
“Berawal saat korban dan temannya hendak pulang ke Mess tempat korban tinggal dengan mengendarai sepeda motor, korban diikuti oleh ketiga pelaku tersebut dengan mengendarai Motor Honda Beat warna Merah Nopol BG 5424 CR, salah seorang pelaku langsung merampas handphone milik korban yang sedang dipegangnya,” terangnya.
Dikatakan dia, polisi tetap akan memproses hukum pelaku SN meski masih di bawah umur.
“Akan kami proses sesuai hukum, untuk satu pelaku Apriyanto MS sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih, dan satu temannya lagi inisial SA kami sedang memburunya,” tegasnya. (dn/ek)