Menu

Mode Gelap
Bongkar Kotak Amal Masjid di Perumahan Arda Prabumulih, Dua Pemuda Ditangkap Miris! 3 Tahun Dianggarkan Milyaran Rupiah, Gedung Baru PDAM Tirta Prabujaya Belum juga Difungsikan Viral Aksi Ojol Prabumulih Gerak Cepat Tambal Jalan Berlubang, Warganet Ramai Sindir Pemerintah Diduga Pengedar Narkoba, Aji Malik Ditangkap BNNK Prabumulih Nyaris Dihakimi Warga, Maling Motor di Gunung Ibul Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal · 19 Jul 2021 WIB

Pengembang Properti di Prabumulih Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan


 Yoni Warman (40), seorang pelapor didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan salah satu pihak pengembang properti di Prabumulih ke Polres Prabumulih, Sabtu (17/7/2021) lalu. (Foto: Ist/KSdotcom) Perbesar

Yoni Warman (40), seorang pelapor didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan salah satu pihak pengembang properti di Prabumulih ke Polres Prabumulih, Sabtu (17/7/2021) lalu. (Foto: Ist/KSdotcom)

PRABUMULIH, KS – Didampingi kuasa hukumnya, Yoni Warman (40), warga Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, melaporkan salah satu pihak developer atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Pengembang perumahan yang diketahui berinisial MPR Kota Prabumulih tersebut, dilaporkan karena dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap pelapor yang merupakan pihak ketiga pembangunan 5 unit rumah yang berlokasi di kawasan Muara Dua Kota Prabumulih.

“Karena saya telah membangun 5 unit rumah diantaranya blok e13, e14, e15, e16, dan blok e17 yang telah selesai semua dan bahkan sudah akad kredit di bank,” ungkap Yoni kepada KSdotcom, Senin (19/7/2021).

Ia menjelaskan, proses pembangunan 5 unit rumah tersebut awalnya telah melalui kesepakatan bersama yakni antara dirinya selaku pihak ketiga dengan pengembang properti itu secara tertulis pada tahun 2019 lalu.

“Tapi pihak developer sampai saat ini tidak ada itikad baik, dan sampai sekarang ini belum ada pembayaran dari pihak developer,” terangnya.

Pelapor inipun meminta dan berharap seluruh pihak agar mengikuti proses penyelidikan dugaan kasus penipuan itu lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan korban tersebut kini masih dalam proses penyelidikan.

Laporan warga Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diketahui telah diterima oleh pihak Sat Reskrim Polres Prabumulih dengan nomor LP B/127/VII/2021/Sumsel/RES Prabumulih pada tanggal 17 Juli 2021 dengan nilai kerugian dialami pelapor sebesar Rp 250 juta rupiah. (dn)

Artikel ini telah dibaca 1,174 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terungkap! Lokasi Video Pasangan Selingkuh Hello Kitty Direkam, Penyebar Diburu Polisi

19 Maret 2023 - 15:59 WIB

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemeran Video Mesum yang Diduga Pasangan Selingkuh di Prabumulih

18 Maret 2023 - 19:22 WIB

Polisi Selidiki Video Mesum Hello Kitty di Prabumulih, Diduga Diperankan Pasangan Selingkuh

18 Maret 2023 - 10:33 WIB

Sambut HBP Ke-59, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Aksi Donor Darah

18 Maret 2023 - 00:02 WIB

Sambut Ramadhan, Ketua Demokrat Prabumulih Bagikan Sembako ke Dhuafa

16 Maret 2023 - 09:12 WIB

Nobar Pidato Politik Ketum AHY, Demokrat Prabumulih Tegak Lurus dan Siap Menangkan Pemilu 2024

14 Maret 2023 - 23:10 WIB

Trending di Nasional