PRABUMULIH, KS – Didampingi kuasa hukumnya, Yoni Warman (40), warga Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, melaporkan salah satu pihak developer atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Sat Reskrim Polres Prabumulih.
Pengembang perumahan yang diketahui berinisial MPR Kota Prabumulih tersebut, dilaporkan karena dianggap telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap pelapor yang merupakan pihak ketiga pembangunan 5 unit rumah yang berlokasi di kawasan Muara Dua Kota Prabumulih.
“Karena saya telah membangun 5 unit rumah diantaranya blok e13, e14, e15, e16, dan blok e17 yang telah selesai semua dan bahkan sudah akad kredit di bank,” ungkap Yoni kepada KSdotcom, Senin (19/7/2021).
Ia menjelaskan, proses pembangunan 5 unit rumah tersebut awalnya telah melalui kesepakatan bersama yakni antara dirinya selaku pihak ketiga dengan pengembang properti itu secara tertulis pada tahun 2019 lalu.
“Tapi pihak developer sampai saat ini tidak ada itikad baik, dan sampai sekarang ini belum ada pembayaran dari pihak developer,” terangnya.
Pelapor inipun meminta dan berharap seluruh pihak agar mengikuti proses penyelidikan dugaan kasus penipuan itu lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan korban tersebut kini masih dalam proses penyelidikan.
Laporan warga Jalan Tenggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diketahui telah diterima oleh pihak Sat Reskrim Polres Prabumulih dengan nomor LP B/127/VII/2021/Sumsel/RES Prabumulih pada tanggal 17 Juli 2021 dengan nilai kerugian dialami pelapor sebesar Rp 250 juta rupiah. (dn)